SYARAT DAN KETENTUAN DBS KTA DAN DIGIBANK KTA

SYARAT DAN KETENTUAN DBS KTA DAN DIGIBANK KTA

SYARAT DAN KETENTUAN DBS KTA DAN DIGIBANK KTA

Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk fasilitas DBS KTA dan digibank KTA. Harap membaca Syarat Dan Ketentuan DBS KTA dan digibank KTA ini dengan teliti.

A. PENGERTIAN DAN PENAFSIRAN

  1. Kecuali konteksnya menentukan lain, maka istilah-istilah berikut yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan DBS KTA dan digibank KTA ini akan diartikan dan memiliki arti sebagai berikut:

    “Aplikasi digibank Mobile Banking” adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank yang memungkinkan Nasabah untuk dapat menggunakan layanan perbankan melalui telepon selular.

    “Autodebit” adalah fitur pembayaran angsuran KTA dengan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan langsung ke rekening tabungan atau rekening koran milik Nasabah di Bank.

    “Bank” adalah PT Bank DBS Indonesia, suatu institusi perbankan yang berizin dan diawasi oleh OJK.

    “BI” adalah Bank Indonesia.

    ”DBS KTA” adalah produk pinjaman tanpa agunan yang diajukan melalui lembar permohonan yang diserahkan ke Bank, yang mewajibkan Nasabah membayar angsuran bulanan kepada Bank. Angsuran bulanan yang dibayarkan kepada Bank termasuk pinjaman pokok (hutang), bunga dan biaya-biaya lainnya (jika ada) sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku sampai dengan DBS KTA seluruhnya dibayar lunas oleh Nasabah kepada Bank.

    “digibank KTA” adalah produk pinjaman tanpa agunan yang diajukan dan dikelola melalui Aplikasi digibank Mobile Banking, yang mewajibkan Nasabah membayar angsuran bulanan kepada Bank. Angsuran bulanan yang dibayarkan kepada Bank termasuk pinjaman pokok (hutang), bunga dan biaya-biaya lainnya (jika ada) sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku sampai dengan digibank KTA seluruhnya dibayar lunas oleh Nasabah kepada Bank.

    “KTA” adalah DBS KTA dan/atau digibank KTA (sebagaimana relevan)

    “Nasabah” adalah pemohon yang disetujui oleh Bank untuk mendapatkan DBS KTA dan/atau digibank KTA.

    “OJK” adalah Otoritas Jasa Keuangan.

    “Permohonan KTA” adalah permohonan KTA yang diisi dan diajukan oleh pemohon. Permohonan DBS KTA diajukan melalui lembar permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh Nasabah, sedangkan permohonan digibank KTA diajukan melalui Aplikasi digibank Mobile Banking.

    “Persetujuan Kredit” adalah informasi disetujuinya KTA oleh Bank yang dikirimkan baik melalui lembar cetak maupun surat elektronik (e-mail).

    "Rekening Pencairan" adalah rekening tabungan atas nama Nasabah sebagaimana tercantum dalam Permohonan KTA. Khusus untuk digibank KTA, pencairan akan dilakukan ke rekening tabungan digibank Nasabah.

    “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal yang tertera dalam Persetujuan Kredit yang merupakan tanggal batas akhir pembayaran angsuran harus sudah diterima oleh Bank.

  1. Setiap judul yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan DBS KTA dan digibank KTA ini hanya bertujuan untuk kemudahan penunjukkan dan tidak untuk ditafsirkan sebagai isi dari Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini.

  2. Jika tidak ditentukan lain, setiap kata (termasuk yang didefinisikan di sini) yang ditulis dalam bentuk tunggal juga harus diartikan jamak dan sebaliknya kata yang dituliskan dalam bentuk jamak juga harus diartikan tunggal dan kata yang menyatakan satu jenis harus diartikan juga lebih dari satu jenis.

  3. Setiap rujukan terhadap dokumen tertentu atau perjanjian dianggap sebagai rujukan terhadap dokumen tertentu atau perjanjian tersebut, termasuk perubahan, variasi, modifikasi atau tambahannya dari waktu ke waktu dan dokumen atau perjanjian yang merupakan tambahan terhadapnya.

  4. Jika tidak ditentukan lain, rujukan dan penunjukkan terhadap peraturan perundang-undangan termasuk juga rujukan dan penunjukkan terhadap peraturan perundang-undangan yang diberlakukan kembali dan perubahannya dan peraturan yang lebih rendah yang dibuat sebagai peraturan pelaksana atas peraturan perundang-undangan tersebut.

 B. PENGGUNAAN

KTA dapat digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti pembelian barang elektronik, liburan, pendidikan, renovasi rumah, pernikahan dan biaya konsumsi lainnya, dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank akan langsung mencairkan KTA yang telah disetujui ke Rekening Pencairan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak konfirmasi persetujuan diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
 
C. INFORMASI STATUS PERMOHONAN DAN DOKUMENTASI PENDUKUNG


C.1.    INFORMASI STATUS PERMOHONAN
Informasi status Permohonan KTA dapat diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media yang dipilih oleh Bank yang ditujukan kepada nomor telepon, email atau alamat korespondensi Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
Dengan mengajukan dan/atau menandatangani Permohonan KTA, disetujuinya Permohonan KTA oleh Bank dan diterimanya dana pinjaman KTA oleh Nasabah, Nasabah mengakui telah berhutang dana kepada Bank sebesar pinjaman pokok (hutang) ditambah dengan bunga serta biaya-biaya lain yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank.

C.2.    DOKUMENTASI PENDUKUNG

C.2.1. Persetujuan Kredit
Informasi persetujuan Permohonan KTA dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS). Persetujuan Kredit, yang akan mencantumkan rincian KTA yang disetujui oleh Bank, akan dikirimkan melalui e-mail atau surat ke alamat yang Nasabah cantumkan di Permohonan KTA sebagai alamat korespondensi.
Rincian KTA, termasuk jumlah, suku bunga dan jangka waktu, yang berlaku dan mengikat Nasabah, adalah rincian yang telah disetujui oleh Bank sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Kredit dan bukan yang diajukan oleh Nasabah dalam Permohonan KTA.
Jumlah dan jangka waktu yang mengikat Nasabah adalah jumlah dan jangka waktu KTA yang telah disetujui oleh Bank dalam Persetujuan Kredit yang mana dapat berbeda dengan jumlah dan jangka waktu yang Nasabah ajukan dalam Permohonan KTA.

C.2.2. Lembar Tagihan dan Tanggal Jatuh Tempo
Nasabah tidak akan menerima lembar tagihan bulanan. Informasi mengenai tagihan bulanan Nasabah dapat diperoleh setiap waktu melalui layanan DBSI Customer Centre, sedangkan untuk digibank KTA, informasi tagihan bulanan juga dapat ditemui melalui Aplikasi digibank Mobile Banking. Tanggal Jatuh Tempo tidak sama dengan tanggal disetujuinya DBS KTA dan digibank KTA. Penentuan Tanggal Jatuh Tempo akan ditentukan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dalam Persetujuan Kredit. Perhitungan bunga dimulai dari tanggal disetujuinya KTA sampai dengan jangka waktu KTA berakhir. Apabila Tanggal Jatuh Tempo pada bulan yang bersangkutan jatuh pada hari Sabtu, Minggu dan/atau hari libur lainnya, maka Bank akan menetapkan Tanggal Jatuh Tempo pada hari kerja terdekat sebelumnya. Untuk menghindari risiko dikenakannya biaya keterlambatan pembayaran angsuran, Bank menganjurkan agar Nasabah selalu membayar angsuran bulanan KTA Nasabah selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo.

C.2.3. Panduan Pembayaran
Panduan pembayaran berisi informasi mengenai cara-cara pembayaran angsuran KTA melalui jaringan pembayaran yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu yang dapat ditemui pada halaman website Bank.

D. PERSETUJUAN NASABAH


D.1. DBS KTA
Pemohon atau Nasabah (sebagaimana relevan) setuju bahwa dengan menandatangani aplikasi Permohonan KTA maka telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA, sehingga karenanya persetujuan tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat pemohon atau Nasabah (sebagaimana relevan) dan memberikan kekuatan pembuktian sempurna bagi Bank dan pemohon atau Nasabah (sebagaimana relevan).

D.2. digibank KTA
Pemohon atau Nasabah (sebagaimana relevan) setuju bahwa dengan memilih tombol ‘Setuju’ di laman ‘Syarat dan Ketentuan’ ketika mengajukan digibank KTA maka telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA, sehingga karenanya persetujuan tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat pemohon atau Nasabah (sebagaimana relevan) dan memberikan kekuatan pembuktian sempurna bagi Bank dan pemohon atau Nasabah (sebagaimana relevan), seperti layaknya bukti tertulis atau seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA.
 
E. PERNYATAAN DAN JAMINAN
  1. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa semua informasi yang Nasabah berikan/masukkan pada saat mengajukan Permohonan KTA, termasuk penulisan nama-nama adalah lengkap dan benar sebagaimana tertera pada e-KTP Nasabah dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Nasabah mengakui bahwa semua informasi pada Permohonan KTA adalah benar dan merupakan data Nasabah yang terbaru. Apabila Nasabah pernah menjadi nasabah Bank, atau saat ini merupakan nasabah Bank sehingga telah memiliki data pada Bank maka Bank berhak untuk melakukan pembaruan data yang tercatat dalam sistem Bank sesuai dengan informasi yang diberikan/dimasukkan pada saat pengajuan Permohonan KTA dilakukan.
  2. Nasabah menyatakan dan menjamin keaslian serta keabsahan seluruh dokumen pendukung yang akan dan/atau telah Nasabah serahkan sebagai persyaratan pengajuan KTA.
  3. Nasabah setuju bahwa semua informasi yang akan dan/atau telah Nasabah berikan maupun yang akan dan/atau telah diperoleh dari pihak manapun akan menjadi milik Bank dan semua informasi serta dokumen tersebut tidak perlu dikembalikan kepada Nasabah.
  4. Dengan mengajukan Permohonan KTA, Nasabah setuju dan memberikan kuasa kepada Bank untuk:
    1. Setiap saat dapat melakukan pemeriksaan atas kebenaran semua informasi yang diberikan dengan cara bagaimanapun termasuk namun tidak terbatas kepada mengumpulkan, menganalisa dan melakukan verifikasi informasi dari sumber manapun yang layak menurut Bank (termasuk melakukan pemeriksaan status Nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biro kredit atau sejenisnya dan/atau melakukan kerjasama dengan pihak penyedia jasa pengolah informasi dan/atau verifikasi identitas).
    2. Memberikan informasi dan keterangan mengenai data pribadi Nasabah berupa nama, nomor telepon dan/atau alamat rumah/e-mail dan/atau keterangan lain yang merupakan identitas pribadi yang tercantum pada Permohonan KTA Nasabah yang berkaitan dengan KTA ini kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank dalam rangka namun tidak terbatas survei, penagihan, maupun pengiriman dokumen maupun pihak ketiga penunjang kegiatan usaha Bank sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan ini Nasabah telah memahami tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan/atau penyebarluasan data pribadi Nasabah kepada pihak di luar badan hukum Bank tersebut.
  5. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah telah memperoleh semua persetujuan dan izin yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada izin dari suami/istri dan pihak ketiga manapun untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban Nasabah yang akan timbul berdasarkan KTA ini.
  6. Nasabah memahami dan menyetujui sepenuhnya bunga dan semua biaya yang berlaku serta informasi penting lainnya, sesuai yang tercantum pada Persetujuan Kredit.
  7. Nasabah mengerti, menyadari dan menyetujui bahwa Permohonan KTA akan diproses tanpa tambahan biaya apapun, selain meterai untuk Permohonan KTA dan biaya lainnya sebagaimana disebutkan pada halaman website Bank atau aplikasi Permohonan KTA yang akan dikenakan apabila permohonan KTA telah disetujui. Nasabah tidak akan memberikan imbalan (misalnya berupa uang, hadiah atau dalam bentuk apapun) kepada pihak Bank atau pihak ketiga manapun terkait dengan Permohonan KTA. Persetujuan atas Permohonan KTA tidak ditentukan oleh pihak ketiga manapun melainkan hanya oleh Bank.
  8. Bank telah memberikan keterangan yang cukup dan memadai mengenai fitur, karakteristik, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan risiko dan biaya yang melekat pada KTA dan oleh karenanya Nasabah dengan ini menyatakan secara tegas telah memahami dan menyetujui segala fitur, karakteristik, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan risiko dan biaya yang melekat pada KTA ini.
  9. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak memberikan informasi tentang perubahan Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA atau tentang persetujuan atau penolakan KTA yang Nasabah ajukan, melalui telepon atau surat atau layanan pesan singkat (SMS) atau melalui e-mail sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku.
  10. Nasabah, dengan ini menyatakan bahwa apabila Permohonan KTA yang Nasabah ajukan disetujui oleh Bank dan KTA dicairkan, maka Nasabah setuju untuk terikat dan patuh sepenuhnya pada Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA, beserta perubahan-perubahannya yang akan diinformasikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nasabah mengakui dan menyatakan bahwa Nasabah berkewajiban untuk mempelajari dan memahami sepenuhnya Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA.
  11. Nasabah, secara tidak dapat dibatalkan atau dicabut kembali, dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk dapat langsung mentransfer dana pinjaman KTA yang telah disetujui ke Rekening Pencairan.
  12. Nasabah mengerti sepenuhnya bahwa KTA adalah produk pinjaman tanpa jaminan yang mewajibkan Nasabah untuk membayar angsuran bulanan kepada Bank. Angsuran bulanan yang dibayarkan kepada Bank termasuk angsuran atas pinjaman pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya sebagaimana disebutkan pada halaman website Bank maupun pada aplikasi Permohonan KTA sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku sampai dengan KTA seluruhnya dibayar lunas oleh Nasabah kepada Bank. Nasabah mengerti bahwa rincian informasi mengenai angsuran bulanan dan jadwal pembayaran KTA lebih lanjut dapat Nasabah peroleh pada Persetujuan Kredit, yang akan dikirimkan oleh Bank setelah KTA yang Nasabah ajukan, disetujui oleh Bank.
  13. Nasabah mengerti, menyadari dan menyetujui bahwa:
    1. Bunga KTA adalah bunga harian berdasarkan bunga setahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan perhitungan bunga akan dihitung setiap hari sampai Nasabah melunasi seluruh kewajiban pembayaran.
    2. Komposisi angsuran terdiri dari angsuran pembayaran pokok pinjaman, bunga dan biaya-biaya lainnya sebagaimana disebutkan pada halaman website Bank maupun pada aplikasi Persetujuan Kredit.
    3. Komposisi angsuran pembayaran pokok pinjaman dan bunga tidak sama atau akan berubah setiap bulannya.
    4. Perhitungan bunga dapat berubah sesuai dengan waktu dan jumlah pembayaran pokok pinjaman KTA yang Nasabah lakukan.
    5. Perhitungan bunga dimulai dari tanggal KTA disetujui sampai dengan jangka waktu KTA berakhir.
  14. Nasabah mengerti, menyadari dan menyetujui bahwa Bank berhak sepenuhnya untuk menyetujui atau menolak pengajuan KTA Nasabah dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
  15. Nasabah bersedia untuk memberikan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai kelengkapan dokumen apabila total pinjaman/kredit Nasabah di Bank mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

F. PEMBAYARAN ANGSURAN

F.1. Pembayaran Angsuran
Besarnya angsuran bulanan KTA yang wajib Nasabah bayarkan disebutkan dalam Persetujuan Kredit. Angsuran bulanan yang dibayarkan Nasabah kepada Bank mencakup pembayaran pokok (hutang), bunga dan biaya-biaya (jika ada).
Atas KTA yang telah disetujui Bank, Nasabah diwajibkan melakukan pembayaran angsuran tiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Persetujuan Kredit, Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA serta panduan pembayaran KTA (yang dapat diakses melalui pada website Bank maupun  Persetujuan Kredit yang dikirimkan kepada Nasabah).
Setiap bulan, Nasabah diwajibkan untuk membayar angsuran secara penuh, biaya keterlambatan pembayaran (jika ada) dan biaya lainnya (jika ada) atas KTA Nasabah sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku sampai dengan KTA seluruhnya dibayar lunas oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana tercantum pada Persetujuan Kredit.
Pembayaran angsuran KTA melalui jaringan pembayaran yang telah ditentukan oleh Bank, harus dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup agar dana dapat diterima tepat waktu oleh Bank. Bank merekomendasikan agar Nasabah melakukan pembayaran setidaknya 3 hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo.

F.2. Hierarki pembayaran (payment hierarchy)
Setiap pembayaran angsuran, pertama-tama akan diperuntukan bagi pembayaran i) biaya/denda; ii) bunga; iii) pokok atau akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Bank.

F.3. Instruksi Autodebit
Nasabah dapat memanfaatkan fitur instruksi Autodebit untuk pembayaran angsuran KTA dengan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan rekening tabungan ataupun rekening koran Nasabah di Bank yang Nasabah daftarkan. Khusus digibank KTA fitur Autodebit secara otomatis akan aktif dan menjadi metode pembayaran utama dengan melakukan pendebitan ke rekening digibank Savings.
Bank akan melakukan pendebitan sampai dengan angsuran bulanan terbayar penuh. Apabila rekening pendebetan tidak memiliki dana yang cukup, Bank berhak untuk memindahbukukan dan/atau mendebit dan menggunakan dana dalam rekening tersebut untuk pembayaran sebagian angsuran sejumlah dana yang tersedia.
Bank tidak akan memberitahukan Nasabah secara terpisah mengenai transaksi Autodebit yang akan diproses dan adalah tanggung jawab Nasabah untuk menyiapkan dana yang cukup di rekening pendebetan pada Tanggal Jatuh Tempo.
Bank akan menginformasikan Nasabah apabila proses Autodebit gagal atau terlaksana sebagian serta dapat membebankan biaya Penolakan Autodebit atas hal tersebut apabila dana pada rekening pendebetan tidak mencukupi untuk membayarkan seluruh jumlah instruksi Autodebit dan Bank akan melakukan percobaan Autodebit kembali hingga angsuran bulanan terpenuhi.
Nasabah akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran apabila tidak melakukan pembayaran angsuran KTA secara penuh dan sebagaimana tercantum pada Persetujuan Kredit. Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran dapat memberikan dampak yang negatif pada kolektibilitas kredit dari Nasabah sesuai dengan ketentuan BI dan/atau OJK yang dapat berpengaruh pada pengajuan fasilitas kredit yang sedang atau akan diajukan baik pada Bank maupun lembaga keuangan lainnya. Di samping itu, Bank akan melakukan penagihan atas tunggakan KTA Nasabah, termasuk mengunakan jasa pihak lain untuk penagihan ini maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Sangat disarankan bagi Nasabah yang menggunakan fitur Autodebit untuk pembayaran angsuran KTA agar tidak membayar menggunakan metode pembayaran lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya pembayaran ganda.

G. BUNGA, BIAYA, DENDA, PAJAK DAN ASURANSI

G.1. BUNGA
Bunga KTA dihitung berdasarkan perhitungan bunga yang bergantung pada komponen pokok pinjaman (hutang), suku bunga per tahun dan jangka waktu angsuran (dalam bulan).
Komposisi angsuran pembayaran pokok pinjaman (hutang) dan bunga tidak sama atau akan berubah setiap bulannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai ilustrasi perhitungan suku bunga dapat dilihat pada halaman website berikut: http://go.dbs.com/id-ilu-dpl

G.2. BIAYA – BIAYA
Nasabah bertanggung jawab atas biaya-biaya sebagai berikut:
  1. Biaya Keterlambatan Pembayaran
    Bank akan mengenakan biaya keterlambatan pembayaran kepada Nasabah apabila pembayarannya tidak diterima Bank pada Tanggal Jatuh Tempo atau Nasabah melakukan pembayaran dengan jumlah yang kurang dari jumlah pembayaran yang ditentukan.
  2. Biaya Provisi / Biaya Administrasi, Biaya Transfer, Biaya Layanan dan Biaya Tahunan
    Nasabah diwajibkan membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan pencairan KTA dan seluruh biaya lainnya (jika ada). Biaya-biaya tersebut akan ditagihkan dan dipotong langsung dari jumlah KTA yang dicairkan oleh Bank.
    Jumlah KTA yang dicairkan adalah jumlah  KTA yang disetujui oleh Bank, dikurangi biaya provisi/administrasi (jika ada), biaya transfer (jika ada), biaya tahun pertama (jika ada) dan biaya lainnya (jika ada) dari jumlah KTA yang disetujui oleh Bank.
    Bank akan mengenakan biaya layanan setiap bulan kepada Nasabah. Nasabah diwajibkan menambahkan Biaya Layanan ke dalam pembayaran angsuran setiap bulan. Biaya Layanan hanya berlaku untuk Permohonan KTA yang disetujui sejak tanggal 2 Juni 2021.
    Bank akan mengenakan biaya tahun ke-2 (kedua) dan seterusnya (jika ada) kepada Nasabah. Nasabah diwajibkan menambahkan biaya tahun ke-2 (kedua) dan/atau seterusnya ke dalam pembayaran angsuran bulan ke-13 (ketiga belas) dan/atau angsuran bulan ke-25 (keduapuluh lima) dan/atau seterusnya. Apabila Nasabah terlambat melakukan pembayaran angsuran terakhirnya di bulan ke-12 dan atau ke-24, biaya tahun ke-2 (kedua) dan/atau seterusnya maka akan ditagihkan bersamaan dengan biaya keterlambatan.
  3. Biaya Pembatalan
    Biaya pembatalan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada halaman website Bank dan biaya lainnya (jika ada) akan dikenakan kepada Nasabah, apabila terjadi kondisi pembatalan sebagaimana disebutkan dalam bagian H dari Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini.
  4. Biaya Pelunasan Dipercepat
    Nasabah yang melakukan pelunasan KTA dipercepat akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat sesuai dengan ketentuan yang tertera pada halaman website Bank ditambah biaya bunga berjalan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo terdekat, biaya keterlambatan pembayaran (jika ada), biaya transfer (jika ada) dan biaya tahunan (jika ada).
  5. Bea Materai
    Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen KTA yang bersifat perdata seperti Permohonan  KTA, Persetujuan Kredit, bukti pembayaran dengan nominal tertentu dan surat pelunasan KTA. Bea meterai adalah tanggung jawab dari Nasabah sehingga Bank dapat membebankan biaya ini kepada Nasabah.
  6. Biaya Penolakan Autodebit
    Biaya yang dikenakan kepada Nasabah apabila pembayaran Autodebit Nasabah ditolak.
  7. Biaya Pengembalian Kelebihan Pembayaran
    Bank akan mengenakan biaya administrasi kepada Nasabah atas permintaan pengembalian kelebihan pembayaran. Nasabah dapat mengajukan klaim atas kelebihan pembayaran setelah memperhitungkan biaya administrasi dengan menghubungi DBSI Customer Centre.
  8. Biaya Administrasi Kelebihan Pembayaran
    Bank akan mengenakan biaya administrasi setiap bulan kepada Nasabah jika KTA sudah tutup dan memiliki kelebihan pembayaran.
Nasabah dapat mengetahui lebih lanjut mengenai informasi biaya terkait KTA dengan menghubungi DBSI Customer Centre dan/atau dengan mengunjungi website Bank
Nasabah dapat mengajukan permohonan penghapusan biaya kepada Bank dengan melampirkan dokumen pendukung (jika diperlukan). Bank akan melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut, apabila menurut catatan Bank memang tidak seharusnya biaya tersebut dikenakan kepada Nasabah, maka Bank akan mengkreditkan kembali biaya tersebut ke rekening pinjaman Nasabah.

G.3. ASURANSI
Sehubungan dengan KTA, Nasabah dapat memilih ikut serta dalam produk perlindungan asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Bank. Dalam hal ini, Bank hanya bertindak sebagai agen penjual produk perlindungan asuransi tersebut. Produk perlindungan asuransi tersebut bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggungjawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portfolio produk ini. Produk perlindungan asuransi tersebut tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya ataupun oleh program penjamin Pemerintah Republik Indonesia. Bank tidak bertanggungjawab atas polis dan/atau sertifikat asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Bank.
Nasabah yang ikut serta dalam produk perlindungan asuransi ini akan dibebankan biaya premi asuransi. Bank akan memotong jumlah KTA yang dicairkan dan diberikan kepada Nasabah untuk biaya premi asuransi ini.

H. PEMBATALAN

H.1. DBS KTA
Nasabah dapat mengajukan permohonan pembatalan atas DBS KTA, termasuk apabila Nasabah tidak setuju dengan penyesuaian jumlah DBS KTA yang telah disetujui oleh Bank. Nasabah dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank atau dengan menghubungi DBSI Customer Centre, dengan ketentuan:
(a) Pengajuan pembatalan DBS KTA kurang dari 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal DBS KTA disetujui oleh Bank dan jumlah DBS KTA yang disetujui Bank kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah yang diajukan; atau
(b) Pengajuan pembatalan DBS KTA kurang dari 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal DBS KTA disetujui oleh Bank dan terdapat perubahan dalam suku bunga pinjaman yang diajukan Nasabah dengan yang disetujui oleh Bank sebagaimana tercantum di dalam Persetujuan Kredit; maka pembatalan atas DBS KTA tidak dikenakan biaya.
 
Di luar ketentuan kondisi di atas, Nasabah akan dikenakan biaya pembatalan sebagaimana disebutkan pada bagian G.2 dari Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini.
 
Bank akan memproses pembatalan DBS KTA setelah Nasabah mengembalikan kepada Bank dana yang telah ditransfer ke Rekening Pencairan beserta biaya pembatalan (jika ada), biaya bunga (jika ada) dan biaya keterlambatan pembayaran (jika ada).
 
H.2. digibank KTA
Nasabah tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan digibank KTA.

 I.PELUNASAN DIPERCEPAT

Nasabah dapat melunasi seluruh sisa terhutang dari KTA lebih awal dari jangka waktu yang telah disetujui oleh Bank, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank atau dengan menghubungi DBSI Customer Centre selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo angsuran berikutnya.

Nasabah akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebagaimana disebutkan pada bagian G.2 dari Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini.
Nasabah wajib membayar sesuai dengan jumlah terhutang yang diinformasikan oleh Bank. Bank akan melakukan penutupan KTA apabila jumlah terhutang KTA dari Nasabah telah dilunasi.

 J. PELUNASAN SESUAI PERIODE

Jumlah terhutang yang ditagihkan pada angsuran terakhir dalam jangka waktu KTA Nasabah dapat berbeda dari jumlah angsuran yang dilakukan tiap bulannya, dikarenakan adanya tagihan yang belum terbayarkan beserta bunga dan biaya-biaya lainnya (jika ada).


 K. WANPRESTASI / CIDERA JANJI

Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini (termasuk namun tidak terbatas pada, Bank berhak untuk melakukan peninjauan kembali dan meminta pembayaran segera atas KTA yang wajib dibayar kembali apabila dimintakan), jika terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut (”Peristiwa Cidera Janji”), maka Bank berhak untuk mengakhiri dan menuntut pembayaran dan pelunasan penuh dari Nasabah atas jumlah-jumlah uang yang terhutang dan kewajiban-kewajiban Nasabah baik karena hutang pokok, bunga, provisi denda (jika ada) dan biaya-biaya yang timbul dan/atau yang akan timbul berdasarkan apabila:
  • Nasabah terlibat tindak pidana kejahatan atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam daftar hitam nasional BI.
  • Nasabah dinyatakan lalai atau cidera janji untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lain dan perjanjian-perjanjian lain yang masih berlaku baik yang dibuat dengan Bank atau pihak ketiga.
  • Nasabah menghentikan kegiatan usahanya dan/atau tidak lagi memiliki mata pencaharian.
  • Setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau perubahan yang menurut pendapat dan penilaian sendiri dari Bank dapat menimbulkan pengaruh yang besar atau merugikan kegiatan usaha/bisnis atau kondisi keuangan Nasabah atau pengaruh yang merugikan terhadap kemampuan Nasabah untuk membayar kembali atas segala apa yang terhutang kepada Bank sehubungan dengan KTA.
  • Nasabah ditempatkan dibawah pengampuan.
  • Bila Nasabah tidak lagi menetap di Indonesia atau di kota dimana terdapat kantor cabang dari Bank, namun Nasabah tidak memberitahukan hal ini kepada Bank.
  • Jika menurut Bank, Nasabah telah lalai atau tidak memenuhi atau melanggar Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini.
  • Suatu pernyataan dan jaminan yang dibuat dan/atau diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Permohonan KTA dan/atau Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA terbukti tidak sah dan/atau tidak benar dan/atau tidak lengkap.
  • Apabila kekayaan Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya, disita oleh instansi yang berwenang termasuk oleh pengadilan.
Tindakan hukum sebagaimana disebutkan di atas tidak mengurangi atau mempengaruhi hak Bank untuk melakukan segala tindakan atau upaya lain yang secara hukum dapat dilakukan oleh Bank untuk menuntut pembayaran dan mendapatkan pelunasan secara penuh atas keseluruhan jumlah KTA yang terhutang dari Nasabah.

 L. PERUBAHAN INFORMASI

Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan adalah lengkap dan benar dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya.
Nasabah diharuskan segera untuk memberitahukan kepada Bank setiap ada perubahan data Nasabah termasuk perubahan alamat tempat tinggal, nomor telepon yang bisa dihubungi dan informasi lainnya mengenai keadaan Nasabah.
Bila Nasabah tidak menetap lagi di Indonesia dan/atau mengubah kewarganegaraan, Nasabah diwajibkan untuk memberitahukan mengenai hal ini dengan surat tertulis yang diserahkan ke alamat korespondensi Bank atau dengan menghubungi DBSI Customer Centre.
Nasabah mengakui bahwa semua informasi pada Permohonan KTA adalah benar dan merupakan data Nasabah yang terbaru. Bank berhak melakukan pembaharuan data Nasabah yang tercatat dalam sistem Bank dengan menggunakan data terbaru yang Bank terima dari Nasabah termasuk data yang Bank peroleh dari Permohonan KTA.


M. HAK DAN KEWAJIBAN BANK 

M.1. PERUBAHAN
Bank berhak untuk setiap saat melakukan perubahan (antara lain terhadap bunga, jumlah biaya dan denda yang wajib dibayarkan) dan/atau menambah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan baru serta kondisi-kondisi atas Permohonan KTA dan/atau Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini dengan melakukan pemberitahuan atas perubahan dimaksud kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal efektif yang tercantum dalam pemberitahuan dimaksud.
 
Bank berkewajiban untuk memberitahukan segala perubahan atas Permohonan KTA dan/atau Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
 
M.2. PERMINTAAN INFORMASI
Bank berhak untuk meminta kepada Nasabah segala informasi dan dokumen dari waktu ke waktu, termasuk yang mungkin disyaratkan berdasarkan hukum dan/atau perjanjian dengan otoritas terkait (lokal atau luar negeri) mengenai status pajak Nasabah.
 
M.3. PERSETUJUAN UNTUK MEMBUKA INFORMASI DAN MENGUNGKAPKAN INFORMASI
Bank dan para pejabatnya atau perwakilannya dapat membuka informasi yang berhubungan dengan Nasabah, rekening Nasabah, KTA dari Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi Nasabah berupa nama, nomor telepon dan/atau alamat rumah/e-mail, transaksi serta status kolektibilitas dan/atau keterangan lain yang merupakan identitas pribadi yang tercantum pada Permohonan KTA maupun data yang telah tersedia dalam sistem Bank (“Informasi”), kepada pihak yang diperbolehkan atau diperintahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan perintah pengadilan. Bank dan setiap pejabatnya atau perwakilannya dapat juga membukakan Informasi kepada pihak ketiga di bawah ini:
  1. BI, OJK dan pihak otoritas lainnya;
  2. pihak-pihak terkait Bank seperti kantor pusat, kantor-kantor cabang, afiliasi, agensi;
  3. setiap pihak yang berhubungan dengan pengalihan atau pengalihan yang ditawarkan;
  4. lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas kredit tanpa agunan, pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh OJK, biro kredit, bank, penyedia jasa pengolah informasi dan/atau verifikasi identitas dan/atau setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan Bank, sehubungan dengan KTA;
  5. setiap pihak sehubungan dengan proses keadaan tidak mampu membayar (insolvency) (termasuk kepailitan) yang berhubungan dengan Nasabah;
  6. instansi pemerintah atau penegak hukum jika dibutuhkan atau diperintahkan sehubungan dengan KTA;
  7. pihak penyedia jasa yang ditunjuk oleh Bank sehubungan dengan kegiatan usaha Bank (termasuk di dalamnya pihak survey, pengiriman dokumen, penagihan pembayaran KTA dan pengelola data); dan
  8. pihak-pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dan/atau hukum dengan Bank termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan komersial termasuk penawaran produk/jasa layanan atau tujuan lainnya dari pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan Bank sebagaimana telah disetujui oleh Nasabah, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam sub-paragraf (c) di atas “pengalihan” termasuk setiap pengalihan atau pemindahan atas setiap hak atau kewajiban Bank, setiap partisipasi, pengalihan kredit atau risiko lain (keseluruhan atau sebagian) atau manfaat (keseluruhan atau sebagian) dalam bentuk apapun dan masuk dalam hubungan kontraktual lain sehubungan dengan KTA.

Apabila terdapat tagihan KTA yang telah jatuh tempo, Bank berhak pula untuk:

  1. menghubungi pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada anggota keluarga terdekat, orang yang tinggal serumah dan/atau rekan sekerja Nasabah;
  2. mengungkapkan Informasi kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank sehubungan dengan pemantauan dan pelaksanaan penagihan pembayaran KTA.
Bank berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi Nasabah.
Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari pembukaan dan/atau penyebarluasan Informasi pribadi Nasabah kepada pihak di luar badan hukum Bank sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini dan setuju untuk tidak melibatkan Bank atas segala akibat yang timbul dari pembukaan dan/atau penyebarluasan Informasi pribadi Nasabah kepada setiap pihak ketiga.

 

M.4. PENAMBAHAN
Berdasarkan dan pertimbangan dari Bank, Bank dapat menawarkan penambahan jumlah KTA kepada Nasabah dengan syarat dan ketentuan antara lain; Nasabah tidak dalam kondisi wanprestasi, sebagaimana dimaksud pada bagian K. Wanprestasi/Cidera Janji dari Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini dan memenuhi syarat penambahan kredit yang ditentukan oleh Bank. Penambahan jumlah KTA akan diproses setelah Bank menerima konfirmasi persetujuan dari Nasabah yang disampaikan oleh Nasabah baik secara tertulis maupun melalui media lainnya yang ditentukan berdasarkan kebijakan Bank dari waktu ke waktu.
Selama proses pengajuan penambahan dana tersebut, Nasabah tetap wajib membayar tagihan KTA seperti biasa (dengan jumlah angsuran dan tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan pada Persetujuan Kredit awal) sampai dengan dana tambahan disetujui dan dibukakan 1 nomor pinjaman baru.
Jumlah dan tenor pinjaman akan diperbaharui secara otomatis setelah proses pengajuan dana tambahan selesai. Dengan disetujuinya penambahan jumlah KTA oleh Bank, Nasabah akan menerima detil pembaharuan syarat dan ketentuan atas KTA melalui Persetujuan Kredit yang baru.
Pencairan dana tambahan akan ditransfer ke Rekening Pencairan atau rekening lain yang didaftarkan oleh Nasabah saat pengajuan penambahan jumlah KTA.
Tambahan dana yang dicairkan mungkin berubah dari yang diinformasikan jika dalam proses pengajuannya terdapat tagihan/bunga/biaya lainnya (jika ada) yang jatuh tempo.
Nasabah mengerti, menyadari dan menyetujui bahwa Bank berhak sepenuhnya untuk menyetujui atau menolak pengajuan dana tambahan KTA dengan memberikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

M.5. PENGGUNAAN INFORMASI
Bank berhak untuk memasukkan data pribadi Nasabah ke dalam daftar pemasaran internal Bank, maupun untuk memberikannya kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank sebagai penyedia produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh Nasabah pada saat pengajuan Permohonan  KTA.
Nasabah mengerti dan setuju bahwa jasa dan/atau produk yang dilaksanakan dan/atau disampaikan adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak tersebut selaku penyedia jasa dan/atau produk
Apabila Nasabah tidak bersedia lagi untuk mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah oleh Bank dan/atau pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank, maka Nasabah dapat menghubungi Bank melalui DBSI Customer Centre untuk mengajukan pengecualian dari ketentuan di atas.

 

M.6. PELUNASAN HUTANG (SET-OFF)
Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran Kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, baik karena hutang-hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya (jika ada) sehubungan dengan KTA DBS maka Nasabah dengan ini memberi kuasa untuk mencairkan segala kekayaan Nasabah dalam bentuk apapun yang diadministrasikan oleh Bank atau untuk membebankan rekening Nasabah lainnya yang juga diadministrasikan oleh Bank, guna keperluan pembayaran lunas hutang-hutang Nasabah kepada Bank.

Kuasa-kuasa ini tidak dapat ditarik Kembali dan tidak dapat berakhir oleh karena alasan apapun selama hutang antara Nasabah dengan Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan KTA ini. Nasabah dengan ini setuju untuk melepaskan segala aturan yang termuat dalam undang-undang termasuk pasal 1831¹, 1814², dan 1816³ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan segala aturan yang menyebabkan suatu kuasa berakhir

¹Pemberian kuasa berakhir:
Dengan penarikan Kembali kuasa penerima kuasa;
Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
Dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;;
Dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
²Pemberi kuasa dapat menarik Kembali kuaanya bila hal itu dikehendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alas an untuk itu.
³Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.

 

M.7. PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN
Bank berhak mengalihkan kepada pihak ketiga manapun, semua hak Bank yang berkaitan dengan tagihan atas KTA.
 
N. RISIKO - RISIKO

 

  • Nasabah akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran apabila pembayaran angsuran tidak diterima oleh Bank pada Tanggal Jatuh Tempo sebagaimana tercantum di dalam Persetujuan Kredit atau Nasabah melakukan pembayaran dengan jumlah yang kurang dari jumlah pembayaran yang ditentukan.
  • Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran dapat memberikan dampak yang negatif pada kolektibilitas kredit Nasabah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang dapat berpengaruh pada pengajuan fasilitas kredit yang sedang atau akan diajukan baik pada Bank, bank lain, maupun lembaga keuangan lainnya.

 

Bank mengklasifikasikan status kolektibilitas KTA berdasarkan pola pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah, Pembayaran yang diterima oleh Bank pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo akan diklasifikasikan sebagai KTA dengan kolektibilitas kredit lancar, yang akan diklasifikasikan lebih lanjut oleh Bank berdasarkan hari tunggakan pembayaran tagihan sebagai berikut:

  • kolektibilitas dalam perhatian khusus (menunggak 1 – 90 (satu sampai sembilan puluh) hari kalender),
  • kurang lancar (menunggak 91 – 120 (sembilan puluh satu sampai seratus dua puluh hari kalender),
  • diragukan (menunggak 121 – 180 (seratus dua puluh satu sampai seratus delapan puluh) hari kalender), dan
  • macet (menunggak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender).

Di samping itu, Bank juga akan melakukan penagihan atas tunggakan KTA dari Nasabah, termasuk menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan ini maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.

 O. BERAKHIRNYA KTA

Apabila KTA berakhir karena sebab apapun juga, maka Bank tidak diwajibkan untuk memberi KTA lebih lanjut kepada Nasabah. Segala hutang Nasabah terhadap Bank berikut hutang bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh Bank dan wajib dibayar lunas oleh Nasabah.
Bank dan Nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai dibutuhkannya penetapan/keputusan pengadilan dalam hal pengakhiran KTA.
Dengan melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran terakhir dan biaya-biaya lain (jika ada) dan apabila dana sudah diterima Bank, KTA dianggap telah berakhir. Setelah berakhirnya KTA, Bank tidak akan mengirimkan surat konfirmasi lunas dan berakhirnya KTA kecuali atas permintaan Nasabah. Surat konfirmasi tersebut akan dikirimkan melalui alamat e-mail atau alamat korespondensi Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
 
P. PENGESAMPINGAN

 

Kelalaian atau keterlambatan Bank untuk melaksanakan hak, kewenangan atau hak-hak istimewa khususnya berdasarkan syarat dan ketentuan ini bukan merupakan pengesampingan oleh Bank atas hak-hak, kewenangan dan hak istimewa tersebut dan pelaksanaan atas satu atau setiap bagian dari hak, kewenangan dan hak istimewa tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan ini tidak akan menghentikan kelanjutan dari pelaksanaan hak atau kewenangan tersebut atau pelaksanaan atas hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya.

 

Q. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

Nasabah dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan KTA ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan KTA ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.

R. KEADAAN MEMAKSA

Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan terkait KTA sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Nasabah, layanan perbankan terkait KTA tidak tersedia atau akses untuk data, layanan perbankan terkait KTA tersebut tidak ditemukan  atau apabila pelaksanaan layanan perbankan terkait KTA tersebut akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah (baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri dan, dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab).

 

S. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

Bank wajib menerima dan mencatat setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Nasabah. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah.
Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut:
  1. Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah;
  2. Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan);
  3. Jenis dan tanggal transaksi; dan
  4. Permasalahan yang diadukan.
Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan.
Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:
  1. Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA;
  4. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam KTA.

T. PEMBERIAN WEWENANG DAN KUASA – KUASA

T.1 PEMBERIAN WEWENANG DENGAN INSTRUKSI TELEPON, TELEX, FAKSIMILI ATAU MEDIA LAINNYA
Nasabah memberi wewenang kepada Bank untuk bergantung pada dan bertindak sesuai dengan suatu pemberitahuan apapun, instruksi, permintaan, atau komunikasi lain yang mungkin diberikan melalui transaksi telepon, telex, faksimili, atau media lainnya (yang dapat dikonfirmasi ulang oleh Bank) oleh Nasabah atau atas nama Nasabah dan Bank berhak memperlakukan instruksi tersebut sebagai instruksi yang diberi wewenang sepenuhnya oleh Nasabah dan Bank berhak mengambil langkah-langkah sesuai dengan instruksi tersebut sebagaimana dianggap layak oleh Bank. Sesuai dengan syarat-syarat pemberian wewenang dalam bagian ini, Bank tidak wajib menerima dan bertindak atas instruksi-instruksi tersebut yang meliputi hal-hal berikut, namun tidak terbatas pada:
  1. Perubahan atas mandat (surat perintah bayar),
  2. Perubahan penandatangan yang berwenang,
  3. Kuasa kepada orang/badan lain,
  4. Penutupan rekening dan pengalihan saldo dengan cara apapun,
  5. Perubahan data Nasabah,
  6. Perubahan data KTA

Sehubungan dengan instruksi melalui telepon, Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank untuk:

  1. Merekam, memantau, dan melacak setiap pembicaraan telepon antara Nasabah dan Bank untuk kepentingan internal Bank.
  2. Memverifikasi keaslian dari penelepon dengan meminta penelepon untuk memberikan informasi sehubungan dengan KTA dari Nasabah agar Bank dapat memutuskan keaslian dari penelepon untuk memperoleh informasi KTA yang terkait dan untuk memberikan instruksi kepada Bank.
  3. Menjadikan kesepakatan lisan sebagai catatan resmi yang berkedudukan sama dengan persetujuan tertulis.

Dengan mempertimbangkan tindakan Bank menurut syarat-syarat pemberian wewenang dalam bagian ini, Nasabah dengan ini berjanji untuk mengganti setiap kerugian yang dialami Bank akibat tuntutan/gugatan maupun tindakan-tindakan hukum dari pihak manapun sebagai akibat dari instruksi tersebut. Syarat-syarat pemberian wewenang ini akan tetap berlaku penuh kecuali jika dan sampai Bank menerima dan menyetujui secara tertulis, pemberitahuan pengakhiran dari Nasabah.

T.2 KUASA-KUASA
Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah pada Bank, baik karena hutang-hutang pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lain (jika ada) sehubungan dengan KTA maka Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun juga kepada Bank untuk bertindak atas nama Nasabah untuk mencairkan segala kekayaan Nasabah dalam bentuk apapun yang diadministrasikan oleh Bank atau untuk membebankan rekening Nasabah lainnya yang juga diadministrasikan oleh Bank, guna keperluan pembayaran lunas hutang-hutang Nasabah kepada Bank.
Kuasa-kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir oleh karena alasan apapun selama hutang antara Nasabah dengan Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini. Nasabah dengan ini setuju untuk melepaskan ketentuan yang termuat dalam Pasal 1813¹, 1814² dan 1816³ Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan ketentuan lainnya yang menyebabkan suatu kuasa berakhir.

1 Pemberian kuasa berakhir: Dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; Dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa; Dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
2 Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
3 Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.

 
U. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

Mengenai Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA ini beserta segala akibat dan pelaksanaannya, Nasabah dan Bank sepakat untuk tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila Nasabah keberatan dengan penyelesaian pengaduan dari Bank, maka Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian secara:

  1. Fasilitasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
  3. Jalur Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta atau pengadilan lain yang relevan pada cabang dimana DBS KTA / digibank KTA diberikan.

Pengajuan upaya penyelesaian mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

V. KORESPONDENSI

Segala bentuk korespondensi antara Nasabah dan Bank dapat ditujukan ke alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini:
DBSI Customer Centre
DBS Bank Tower, Lantai B1
Ciputra World 1
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Tel. 0804 1500 327
Surel (E-mail) [email protected]
 
Syarat dan Ketentuan DBS KTA Dan digibank KTA merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan perjanjian baku, yaitu Permohonan KTA, Persetujuan Kredit serta informasi dan persyaratan KTA, dan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan OJK.
 
PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.