Poin Rewards / Mileage Kartu Kredit Digibank
Poin Rewards / Mileage Kartu Kredit Digibank

SYARAT DAN KETENTUAN POIN REWARDS/MILEAGE KARTU KREDIT DIGIBANK

  1. Pengertian dan Penafsiran
    Kecuali konteksnya menentukan lain, maka istilah-istilah berikut yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini akan diartikan dan memiliki arti sebagai berikut:
    • Bank” adalah PT Bank DBS Indonesia, suatu institusi perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    • Kartu Kredit digibank” atau “Kartu” adalah Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Bank sebagaimana dapat disetujui secara tertulis untuk keikutsertaan dalam program Reward yang telah dikeluarkan secara sah oleh Bank kepada seorang Pemegang Kartu, yang berada dalam keadaan baik dalam segala hal dan tidak menunggak pembayaran dan tidak berada dalam keadaan wanprestasi dalam bentuk apapun, dan termasuk pula kartu tambahan yang dikeluarkan berdasarkan permintaan Pemegang Kartu
    • Katalog Reward” adalah brosur yang diterbitkan oleh Bank yang berisi jenis hadiah yang dapat ditukarkan Pemegang Kartu.
    • Pemegang Kartu” adalah setiap Pemegang Kartu Kredit digibank yang diterbitkan oleh Bank.
    • Poin” adalah Poin Rewards / Mileage digibank yang diakumulasikan oleh Pemegang Kartu atas partisipasi dalam Program Rewards melalui penggunaan Kartu Kredit digibank oleh Pemegang Kartu tersebut yang didapat dari setiap pembelanjaan ritel dalam jumlah tertentu. Jika transaksi ritel diubah menjadi cicilan, maka Poin Rewards / Mileage digibank yang sudah ditambahkan sesuai dengan Nilai transaksi akan dihapuskan.
    • Poin Rewards” adalah program manfaat bagi Pemegang Kartu yang dioperasikan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
    • Reward” adalah artikel yang dapat ditukarkan dengan Poin Rewards / Mileage digibank oleh Pemegang Kartu yang dapat berupa Voucher Fisik, Voucher Elektronik (e-Voucher), Airlines Mileage, Free Annual Fee, Cashback (Online and Redeem, Travel and Redeem, dan Shop and Redeem).
    • Online & Redeem”/” Travel & Redeem”/” Shop & Redeem” adalah program dimana Pemegang Kartu Kredit digibank dapat menukar Poin Rewards digibank dengan cashback. Cashback tersebut akan dikreditkan ke Kartu Kredit Pemegang Kartu digibank dan tercantum dalam lembar tagihan di bulan selanjutnya.
  2. Poin Rewards / Mileage digibank tidak diperhitungkan untuk transaksi tarik tunai, Cash Transfer, Bill Payment, cicilan per-bulan, transaksi yang di ubah menjadi cicilan, asuransi Credit Shield, bunga, denda dan biaya, transaksi dengan MCC 4900, 5541, 5542, 8398, 8661, 9222, 9311 dan 9399 (contoh transaksi dengan MCC tersebut adalah bahan bakar, donasi, layanan sosial dan layanan pemerintahan), serta transaksi di Negara Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Inggris, Liechtenstein, dan Norwegia.
  3. Bank akan melakukan penyesuaian pendebetan Poin Rewards / Mileage digibank terhadap pengecualian perhitungan untuk transaksi di MCC yang disebutkan pada Poin 2.
  4. Biaya penukaran Poin Rewards / Mileage digibank:

    Kategori Rewards

    Biaya Penukaran melalui DBSI Customer Centre

    Biaya penukaran melalui DBSI Aplikasi digibank

    Airline Miles

    5% Poin Rewards / Mileage yang ditukarkan*

    Gratis

    Voucher/E-Voucher

    Rp20,000 per hari per kartu utama (primary)

    Gratis

    Annual Fee, Shop & Redeem, Online & Redeem, Travel & Redeem

    Gratis

    Gratis

    *Biaya penukaran akan dipotong menggunakan Poin Rewards / Mileage digibank. Nasabah hanya dapat melakukan penukaran sebanyak 1x sebulan, dengan minimum penukaran senilai 10.000 miles dan Maksimum penukaran senilai 80.000 Miles (kelipatan 10,000 miles).

  5. Program Reward dibentuk oleh Bank sebagai penghargaan kepada para Pemegang Kartu atas loyalitas dan kelayakan kredit sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit digibank. Program reward akan memungkinkan Pemegang Kartu untuk mengakumulasikan Poin Rewards / Mileage digibank yang dapat selanjutnya ditukarkan dengan Reward sebagaimana dijelaskan dalam Katalog Reward berdasarkan ketentuan.
  6. Masing-masing Pemegang kartu yang memiliki Kartu Kredit digibank dengan Program Reward selama berlangsungnya Program Reward akan secara otomatis berpartisipasi dalam Program Reward dan dapat mengumpulkan akumulasi Poin.
  7. Bank akan melakukan penyelidikan jika Bank berpendapat bahwa:
    1. Telah terjadi suatu transaksi Kartu Kredit digibank yang palsu, tidak akurat atau terdapat suatu unsur penipuan;
    2. Keakuratan jumlah atau hal-hal lainnya sehubungan dengan setiap transaksi Kartu Kredit digibak diperselisihkan oleh Bank, seorang Pemegang Kartu, penjual atau pihak lainnya; atau
    3. Keabsahan dari suatu transaksi Kartu Kredit digibank untuk keperluan pembayaran dipertanyakan berdasarkan alasan apapun, maka Poin Rewards / Mileage digibank tidak akan bertambah sehubungan dengan transaksi tersebut.
  8. Apabila sesudah dilakukan penyelidikan, Bank berpendapat bahwa transaksi tersebut ternyata sah dan akurat sehubungan dengan setiap hal, maka Poin Rewards / Mileage digibank akan diperhitungkan sehubungan transaksi tersebut dan akan diakumulasikan untuk keperluan Pemegang Kartu tersebut.
  9. Kecuali apabila ditentukan sebaliknya oleh Bank, setiap pelanggaran atas ketentuan atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum penerbitan Kartu Kredit digibank oleh Pemegang Kartu akan secara langsung menggugurkan Pemegang Kartu dari keikutsertaan dalam Program Reward dan Poin Rewards / Mileage digibank yang telah diakumulasikan oleh Pemegang kartu tersebut akan langsung dihapuskan.
  10. Dalam hal seorang Pemegang kartu berkeinginan untuk menutup Kartu Kredit digibank miliknya, maka penukaran Poin Rewards / Mileage digibank yang terjadi sehubungan dengan Reward dari Kartu Kredit digibank tersebut oleh Pemegang Kartu haruslah dilakukan sebelum dilakukannya penutupan. Akumulasi Poin Rewards / Mileage digibank yang terjadi setelah penutupan Kartu Kredit digibank akan langsung dihapuskan.
  11. Penukaran Poin Rewards / Mileage digibank tidak dapat dilakukan apabila kualitas Pemegang Kartu termasuk dalam kualitas perhatian khusus. Penukaran Poin Rewards / Mileage digibank hanya dapat dilakukan apabila kualitas Pemegang Kartu dalam kualitas lanca Apabila kualitas Pemegang Kartu termasuk dalam kualitas kurang lancar, diragukan dan macet, Bank akan segera menghapuskan seluruh Poin Rewards / Mileage digibank yang ada.
  12. Pemegang Kartu dapat mengakumulasikan Poin Rewards / Mileage digibank dan menukarkan Poin Rewards / Mileage digibank tersebut dengan Reward dari Katalog Reward selama Program Reward berlangsung. Bank berhak mengubah jumlah dari Poin Rewards / Mileage digibank yang dibutuhkan untuk ditukar dengan Reward tertentu sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  13. Penukaran Poin Rewards / Mileage digibank oleh Pemegang Kartu tidak dapat dibatalkan, kecuali apabila pembatalan dilakukan oleh rekanan penyedia jasa yang bekerjasama dengan pihak Bank. Dalam hal tersebut Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam bentuk apapun sehubungan dengan dan sebagai akibat dari pembatalan tersebut.
  14. Bank dapat mengganti jangkauan dari jenis transaksi Kartu Kredit digibank yang memenuhi persyaratan atas Poin Rewards / Mileage digibank berdasarkan Program Reward.
  15. Dalam hal seorang Pemegang Kartu memiliki suatu Kartu Kredit digibank dengan tipe yang berbeda, maka Poin Rewards / Mileage digibank yang dimiliki di setiap Kartu Kredit tidak dapat ditransfer ke Kartu Kredit digibank lainnya untuk penukaran hadiah. Pemegang Kartu yang memiliki suatu kartu kredit utama dan kartu kredit tambahan, Poin Rewards / Mileage digibank yang diakumulasikan terhadap kartu kredit utama dan tambahan akan dijumlahkan untuk menghitung reward yang berhak diperoleh. Namun demikian, dalam hal tersebut, hanyalah Pemegang Kartu utama (dan bukan Pemegang Kartu tambahan) yang dapat menukarkan Poin Rewards / Mileage digibank yang diakumulasikan.
  16. Poin yang diperoleh tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai, dijual, dipindahkan atau sebaliknya dialihkan antar para Pemegang Kartu.
  17. Setiap Program Reward memiliki masa berlaku sampai diterbitkannya Program Reward yang berikutnya kecuali bilamana ditentukan sebaliknya oleh Bank dan Bank berdasarkan pertimbangan mutlaknya berhak menentukan berakhirnya Program Reward.
  18. Bank bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan Reward. Dalam hal seorang Pemegang Kartu berupaya untuk menukarkan Poin Rewards dengan suatu Reward tertentu, Bank akan memberitahukan Pemegang Kartu yang bersangkutan mengenai status dari ketersediaan dari Reward tersebut dimana Pemegang Kartu yang bersangkutan dapat menukar Poin Rewards / Mileage digibank nya dengan Reward alternatif lainnya yang nilainya sesuai dengan keseluruhan nilai yang dimiliki Pemegang Kartu.
  19. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan terhadap Reward dalam proses pengiriman. Namun demikian, apabila seorang Pemegang Kartu menerima Reward dalam keadaan rusak, Pemegang Kartu dapat mengembalikan Reward yang rusak ke Bank DBS Indonesia dengan menghubungi DBSI Customer Centre dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Reward oleh Pemegang Kartu dan apabila stok Reward tersebut masih tersedia, Bank akan mengupayakan penggantian atas Reward yang rusak tersebut.
  20. Lama pengiriman dapat berlangsung hingga 30 (tiga puluh) hari kerja untuk Voucher fisik yang dikirimkan ke alamat penagihan Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem DBS. Bank menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan proses pengiriman, sehingga Bank tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan dan keterlambatan dalam pemrosesan atau pengiriman Reward kepada Pemegang Kartu.
  21. Bank tidak akan memberikan garansi atau jaminan kepada Pemegang Kartu sehubungan dengan kondisi dari suatu Reward atau kelayakan penggunaannya. Pemegang Kartu akan menerima dan menggunakan suatu Reward dengan tanggungan risiko sendiri. Bank tidak akan bertanggung jawab dalam bentuk apapun sehubungan dengan kehilangan, kerusakan atau cedera yang terjadi terhadap Pemegang Kartu atau orang atau harta benda lainnya sebagai akibat dari penggunaan Reward untuk keperluan apapun sepanjang bukan diakibatkan oleh kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Pemegang Kartu hanya berhak untuk meminta ganti kerugian sehubungan dengan pemakaian Reward, berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, kepada produsen atau pedagang Reward tersebut.
  22. Program Reward DBS berlaku untuk Kartu Kredit digibank Visa Infinite, Kartu Kredit digibank Mastercad Black, Kartu Kredit digibank Black, Kartu Kredit digibank Visa Travel Signature, Kartu Kredit digibank Visa Travel Platinum, dan Kartu Kredit digibank Live Fresh yang dikeluarkan oleh Bank.
  23. Apabila Syarat dan Ketentuan ini diterjemahkan atau diterbitkan dalam Bahasa lain selain daripada Bahasa Indonesia, maka versi Bahasa Indonesia dari Syarat Ketentuan akan merupakan Bahasa yang berlaku untuk mengatur dan akan diaplikasikan sehubungan dengan setiap hal.
  24. Syarat dan Ketentuan ini akan tunduk pada hukum Indonesia.
  25. Keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dengan ini dikesampingkan dalam hal diperlukannya keputusan pengadilan untuk mengakhiri Program Reward ini pada setiap waktu.
  26. Dalam menjalankan Program Reward, Bank tidak akan bertanggung jawab atas suatu penundaan atau kegagalan pelaksanaan yang terjadi sebagai akibat dari suatu hal yang berada di luar kekuasaan yang wajar dari Bank sepanjang bukan diakibatkan oleh kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Hal-hal yang berada di luar kekuasaan yang wajar dari Bank akan termasuk, namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran, kegagalan atau wanprestasi oleh produsen atau pedagang atas setiap Reward, persengketaan industri (termasuk pemogokan, lockout, dan hal serupa); keadaan memaksa (termasuk kebakaran, banjir, gempa bumi atau wabah penyakit); huru-hara, demonstrasi, atau kerusuhan sipil dalam bentuk apapun, kerugian atau kerusakan atas mesin, peralatan atau catatan Bank atau penyelenggara Reward, tindakan perang sabotase dalam bentuk apapun, perubahan ketentuan hukum, peraturan atau kebijaksanaan Pemerintah Indonesia atau interpretasu daripadanya; atau setiap hal yang berdampak pada pelaksanaan Program Reward oleh Bank. Dalam hal tersebut, seluruh kewajiban Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan akan ditangguhkan dan para Pemegang Kartu tidak mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan atau gugatan terhadap Bank atau sebaliknya mengakibatkan Bank bertanggung jawab atas akibat dari hal-hal tersebut. Apabila keadaan tersebut belanjut untuk jangka waktu tiga bulan, atau lebih dari empat bulan dalam setiap periode dua belas bulan, Bank dapat langsung mengakhiri Program Reward melalui pemberitahuan secara tertulis. Pada saat pengakhiran, Bank akan dibebaskan dari setiap kewajiban berdasarkan Program Reward dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak lainnya.
  27. Ketentuan ini merupakan satu tambahan dan tidak akan mengesampingkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum dari penggunaan Kartu Kredit digibank. Sejauh mana terdapak ketidakkonsistenan antara ketentuan dan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum penerbitan Kartu Kredit digibank, maka syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum akan berlaku dan mengesampingkan keberlakuan ketentuan ini.
  28. PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PROGRAM ONLINE & REDEEM, TRAVEL & REDEEM, DAN SHOP & REDEEM

  1. Permohonan penukaran Poin Rewards / Mileage digibank yang sudah diterima oleh Bank tidak dapat dibatalkan.
  2. Tidak ada batasan jumlah transaksi yang dapat ditukar dengan Poin Rewards / Mileage digibank menjadi Cashback, selama Pemegang Kartu memiliki Poin Rewards / Mileage digibank yang mencukupi.
  3. Penukaran transaksi Poin Rewards / Mileage digibank menjadi Cashback tidak mengurangi pembayaran minimum bulanan.
  4. Seluruh pajak atau bea atau biaya atau beban utilitas umum atau pemerintah yang dapat dikenakan sehubungan dengan penukaran dan/atau penggunaan suatu reward akan dibebankan dan merupakan kewajiban dari Pemegang Kartu dan Bank tidak mempunyai tanggung jawab apapun sehubungan dengan hal tersebut.