Syarat & Ketentuan Program Staff Get Member
Syarat & Ketentuan Program Staff Get Member
  1. Program Staff Get Member DBS (SGM) adalah pemberian Cash Reward kepada karyawan PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS”) yang mereferensikan calon nasabah “Penerima Referensi” untuk melakukan pembukaan tabungan digibank by DBS sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam syarat dan ketentuan ini.
  2. Periode Program SGM berlaku selama: 1 Februari – 31 Maret 2024.
  3. Pemberi Referensi adalah karyawan Bank DBS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Merupakan karyawan tetap PT Bank DBS Indonesia
    2. Bukan bagian dari tim cabang dan sales digibank (sales ataupun team leader yang terdaftar pada skema insentif digibank).
    3. Apabila Pemberi Referensi tidak terdaftar lagi sebagai karyawan tetap Bank DBS, atau mendapat status penilaian DA (verbal warning & lainnya) pada saat pengkreditan Cash Reward; maka Pemberi Referensi tidak berhak mendapatkan Cash Reward.
  4. Pemberi Referensi dapat mendaftarkan Penerima Referensi melalui tautan yang telah ditentukan oleh Bank Klik di sini.
  5. Pemberi Referensi akan mendapatkan Cash Reward apabila Penerima Referensi memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Alamat yang tertera pada identitas Penerima Referensi TIDAK SAMA dengan alamat pada identitas Pemberi Referensi.
    2. Bukan merupakan karyawan tetap maupun tidak tetap Bank DBS.
    3. Melakukan pembukaan tabungan digibank by DBS selama periode 01 Februari 2024 – 31 Maret 2024 dengan perangkat pribadi milik Penerima Referensi dan menggunakan nomor ponsel yang telah didaftarkan oleh Pemberi Referensi.
    4. Pembukaan tabungan wajib dilakukan setelah tanggal dimana Pemberi Referensi mendaftarkan nama Penerima Referensi sebagaimana disebutkan dalam nomor 5.
    5. Menjaga minimal saldo yang berasal dari dana segar minimum Rp50 juta, untuk setiap harinya dimulai dari hari ke 14 (empat belas) sejak pembukaan rekening digibank by DBS hingga pada tanggal 15, dalam 2 bulan setelah pembukaan rekening dilakukan.
  6. Seluruh penempatan dana wajib berasal dari dana segar, dengan kriteria:
    1. Dana berasal dari rekening bank lainnya atas nama Nasabah
    2. Tidak berlaku untuk dana dari hasil pemindah bukuan antar rekening di Bank DBS
    3. Bukan berasal dari setoran tunai melalui cabang Bank DBS
    4. Tidak berlaku untuk transfer dana dari e-wallet
  7. Cash Reward akan diberikan ke Pemberi Referensi sesuai ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemberi Referensi akan mendapatkan Rp150.000 untuk setiap Penerima Referensi yang memenuhi persyaratan
    2. Cash Reward akan diberikan ke Pemberi Referensi, selambat-lambatnya dalam 2 bulan setelah Penerima Referensi berhasil melakukan pembukaan rekening (Contoh: apabila Penerima Referensi melakukan pembukaan rekening pada bulan Februari 2024, maka Cash Reward akan diberikan kepada Pemberi Referensi selambatnya pada akhir bulan April 2024)
    3. Maksimal Cash Reward yang dapat diperoleh Pemberi Referensi adalah Rp3 juta periode program berjalan.
  8. Minimal Saldo yang diperhitungkan merupakan total gabungan dari saldo tabungan digibank by DBS, saldo tabungan maxi, saldo pada penempatan deposito digibank, saldo pada rekening valas (valuta asing) dan saldo pada rekening investasi (Obligasi Negara & Reksa Dana), dan bukan merupakan perhitungan rata-rata saldo.
  9. Pemberi Referensi wajib mendapatkan persetujuan dari Penerima Referensi untuk mereferensikan dan memberikan data Penerima Referensi yang diperlukan ke Bank DBS.
  10. Jika terdapat lebih dari satu Pemberi Referensi mereferensikan nama yang sama, maka yang berhak mendapatkan Cash Reward adalah Pemberi Referensi pertama yang lebih dahulu mereferensikan nama tersebut.
  11. Seluruh pembukaan tabungan digibank by DBS diperuntukkan bagi kebutuhan transaksi pribadi Penerima Referensi. Apabila selama program ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak disengaja, seperti namun tidak terbatas pada: membuka tabungan digibank by DBS selain untuk keperluan pribadi Penerima Referensi, membuka rekening tabungan digibank by DBS melalui perangkat umum atau melakukan pembukaan berbagai rekening tabungan digibank by DBS dengan menggunakan perangkat yang sama, menggunakan alamat korespondensi yang tidak terkait dengan Penerima Referensi. Maka Bank DBS berhak mendiskualifikasikan Pemberi Referensi dari program ini dan tidak memberikan Cash Reward.
  12. Pemberi Referensi menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank DBS dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank DBS sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank DBS yang nyata dan disengaja. Bank DBS dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Pemberi Referensi dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Pemberi Referensi sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Pemberi Referensi yang nyata dan disengaja.
  13. Bank DBS berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program ini dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  14. Cash Reward yang diberikan kepada Pemberi Referensi dikategorikan sebagai hadiah yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Untuk Keperluan Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pemberi Referensi harus berhubungan langsung dengan konsultan pajak yang ditunjuk oleh Pemberi Referensi.
  15. Pemberi Referensi bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak Pemberi Referensi apabila ada pertanyaan. Pemberi Referensi membebaskan Bank DBS dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut. Atas permintaan Pemberi Referesi melalui DBSI Customer Centre, Bank dapat memberikan bukti pemotongan pajak untuk kepentingan Pemberi Referensi dalam tahun pajak tersebut.
  16. Dengan mengikuti program ini, Pemberi Referesi telah membaca, mengetahui, mengerti, serta menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
  17. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  18. Informasi lebih lanjut hubungi DBSI Customer Centre 08041500327 atau +6221 29852888 (dari luar Indonesia).
PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).