digibank Pay Later - Ubah Transaksi ke Cicilan hingga 60 bln
digibank Pay Later - Ubah Transaksi ke Cicilan hingga 60 bln
  1. Definisi :
    1. DBSI adalah PT Bank DBS Indonesia, suatu institusi perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    2. Kartu Kredit digibank atau Kartu Kredit adalah Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh DBSI, baik kartu utama maupun kartu tambahan, termasuk Kartu Kredit Fisik maupun Kartu Kredit Digital.
    3. “Kartu Kredit Fisik” adalah Kartu Kredit digibank yang dicetak oleh DBSI.
    4. “Kartu Kredit Digital” adalah Kartu Kredit digibank non-fisik/digital yang dikeluarkan oleh DBSI yang dapat diakses melalui aplikasi digibank dan hanya bisa digunakan untuk melakukan transaksi yang bersifat online.
    5. Nasabah adalah individu yang memiliki dan menggunakan fasilitas Kartu Kredit digibank.
    6. Aplikasi digibank by DBS adalah Aplikasi digital dari DBSI yang memberikan kemudahan layanan bagi Nasabah untuk melakukan aktivitas perbankan termasuk layanan Kartu Kredit.
    7. Program SBI (Spend by Installment) adalah salah satu layanan Kartu Kredit untuk merubah transaksi retail—baik online maupun offline—yang dilakukan Nasabah menjadi cicilan.
     
  2. Syarat & Ketentuan :
    1. Transaksi yang dapat diubah ke cicilan adalah transaksi pembelanjaan ritel minimal sebesar Rp Rp300.000 (Tiga ratus ribu Rupiah). Transaksi dapat diubah menjadi cicilan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pembukuan (posting date) transaksi tersebut. TIDAK termasuk transaksi penarikan tunai dan Bill Payment (pembayaran tagihan bulanan yang didebet secara otomatis melalui Kartu Kredit digibank).
    2. Transaksi dari Kartu Kredit Digital dapat diubah ke cicilan jika Nasabah sudah melakukan aktivasi pada Kartu Fisik
    3. Perubahan transaksi ke cicilan akan diproses dalam 2-3 (dua sampai tiga) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan. Apabila transaksi tidak berhasil dibukukan dalam 7 (tujuh) hari kerja maka transaksi dan permintaan cicilan akan dibatalkan.
    4. Perubahan transaksi menjadi cicilan tidak dapat diproses apabila Kartu Kredit yang digunakan telah melebihi batas pemakaian limit yang diberikan dan atau kartu dalam status terblokir.
    5. Biaya Pemakaian di luar batas (Overlimit Fee) akan dikenakan apabila pemakaian Kartu Kredit, termasuk untuk Bunga, Biaya Administrasi dan transaksi yang dijadikan Cicilan Tetap melebihi Batas Kredit.
    6. Jika cicilan dilakukan pada transaksi yang sudah masuk cetak tagihan, maka total tagihan kartu kredit yang harus dibayarkan adalah total tagihan dikurangi dengan total transaksi yang diubah ke cicilan. Namun, jika jumlah tersebut lebih kecil dari total pembayaran minimum, maka jumlah yang harus dibayarkan adalah total pembayaran minimum sesuai yang tertera pada lembar tagihan.
    7. Efektif 15 Maret 2023, cicilan transaksi yang diajukan melalui aplikasi digibank akan dikenakan minimum pembayaran 10% dari cicilan per bulan.
     
  3. Bunga dan Biaya
    1. Biaya administrasi sebesar Rp 15.000,- (Lima belas ribu Rupiah) akan dikenakan kepada Nasabah Kartu Kredit digibank untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan.
    2. Biaya pembatalan cicilan atau biaya pelunasan cicilan dipercepat sebesar 5% dari sisa pokok cicilan atau minimum Rp 200.000,- (Dua ratus ribu Rupiah) akan dikenakan kepada Nasabah per transaksi cicilan yang dibatalkan. Pembatalan cicilan dapat dilakukan dengan menghubungi DBSI Customer Centre 0804 1500 327 atau +62 21 298 52888 (dari luar Indonesia).
    3. Penjelasan mengenai biaya keterlambatan dapat dilihat di link : https://www.dbs.id/digibank/id/id/kartu/how-to/syarat-dan-ketentuan
    4. Perhitungan bunga cicilan menggunakan perhitungan cicilan tetap yang mana total cicilan tetap akan memiliki komposisi porsi pokok pinjaman dan porsi bunga tidak sama pada setiap bulannya, komposisi akan berbanding terbalik mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Bank.
    5. Tabel simulasi di bawah ini adalah sebagai ilustrasi yang menggambarkan pembayaran bulanan dengan menggunakan suku bunga flat 1.25% per bulan dengan pokok pinjaman Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah) dan Jangka Waktu/Tenor Cicilan 6 (enam) bulan.

       

      Cicilan ke Total Cicilan Porsi Pokok Porsi Bunga
      1 3.583.333 3.154.762 428.571
      2 3.583.333 3.226.190 357.143
      3 3.583.333 3.297.619 285.714
      4 3.583.333 3.369.048 214.286
      5 3.583.333 3.440.476 142.857
      6 3.583.333 3.511.905 71.429
     
  4. Ketentuan Lainnya
    1. Transaksi pembelanjaan yang diubah ke cicilan maupun pembatalan atas cicilan yang sudah dilakukan tidak akan mendapatkan digibank Poin Rewards/Mileage digibank.
    2. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang Rupiah akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada Visa/Mastercard International serta biaya konversi yang ditetapkan Bank pada saat Transaksi dibukukan. Oleh sebab itu, nilai transaksi dalam mata uang Rupiah yang tertera di Aplikasi digibank sebelum transaksi dibukukan mungkin akan berbeda dengan nilai transaksi dalam mata uang Rupiah setelah transaksi dibukukan.
    3. Nilai cicilan yang tertera pada halaman konfirmasi aplikasi digibank adalah nilai cicilan dari perhitungan estimasi sesuai dengan pilihan tenor dan bunga Nasabah, adapun nilai cicilan riil akan tertera pada lembar tagihan Nasabah (billing statement).
    4. Dengan ini Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan DBSI dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh DBSI sehubungan dengan program ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian DBSI yang nyata dan disengaja. DBSI dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan program ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah Kartu Kredit digibank yang nyata dan disengaja.
    5. DBSI berhak untuk menolak pengajuan cicilan transaksi apabila terjadi perubahan berdasarkan status dan/atau sisa limit di Kartu Kredit digibank sesuai dengan kebijakan DBSI yang akan ditinjau dari waktu ke waktu.
    6. Untuk info lebih lanjut silahkan menghubungi DBSI Customer Centre 0804 1500 327 atau +62 21 298 52888 (untuk luar Indonesia).
    7. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.