PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO ST012

PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO ST012

SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO ST012

  1. Periode program promo pembelian IPO ST012 (“Program”) berlaku pada: 26 April 2024 (mulai pukul 09.00 WIB) – 29 Mei 2024 (hingga pukul 10.00 WIB).
  2. Program ini berlaku untuk semua (calon) investor PT Bank DBS Indonesia (“Bank”) segmen DBS Treasures, Treasures Private Client (TPC) dan digibank.
  3. Program ini terbagi atas 2 tipe yaitu Fresh Fund dan Existing Fund:
    1. Existing Fund yang dimaksud adalah total dana gabungan dari semua produk yang dimiliki (calon) investor pada Bank.
    2. Fresh Fund yang dimaksud adalah penambahan dana segar yang berasal dari luar Bank (seperti transfer dari bank lain atau setor tunai ke rekening Bank), tidak berlaku untuk pemindahbukuan antar rekening di Bank, tidak berasal dari saldo awal yang sudah ada di dalam rekening (calon) investor di Bank sebelum periode penempatan dana (juga tidak termasuk dana hasil pencairan Deposito dan hasil penjualan produk Reksa Dana dan Obligasi serta tidak berasal dari hadiah, pengembalian uang (cashback), hadiah tunai (“Cash Reward”), bunga tabungan, bunga Deposito atau hadiah lainnya yang diberikan oleh Bank.
  4. Jumlah Cash Reward akan dihitung sesuai tabel berikut (berlaku akumulasi):

    Segment (calon) Nasabah

    Jumlah Pembelian (Rp)

    Reward (Rp)

    Fresh Fund

    Existing Fund

    Segment Treasures, Treasures Private Client (TPC) and digibank

    25juta - <50juta

    30,000

    20,000

    50juta - <100juta

    60,000

    40,000

    100juta - <250juta

    120,000

    80,000

    250juta - <500juta

    300,000

    200,000

    500 juta - < 1 Miliar

    600,000

    400,000

    1 Miliar - < 2 Miliar

    1,200,000

    800,000

    2 Miliar - < 5 Miliar

    2,400,000

    1,600,000

    5 Miliar - < 10 Miliar

    6,000,000

    4,000,000

    ≥ 10 Miliar

    12,000,000

    8,000,000

  5. Nasabah berhak mendapatkan Cash Reward untuk program Fresh Fund apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Terdapat peningkatan total dana gabungan sejak tanggal 25 April 2024, minimal sebesar jumlah pembelian ST012;
    2. Mempertahankan total dana gabungan tersebut selama masa penawaran IPO ST012 sampai dengan tanggal 05 Juni 2024; dan
    3. Cash Reward yang diberikan merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian ST012 selama masa penawaran, sesuai dengan periode Program.

    Ilustrasi

    Contoh 1

    Contoh 2

    Contoh 3

    Total dana gabungan sebelum Program dimulai (25 April 2024)

    Rp1.000.000.000

    Rp2.000.000.000

    Rp1.000.000.000

    Tanggal pembelian & pembayaran ST012

    10 Mei 2024

    10 Mei 2024

    30 April & 10 Mei 2024

    Jumlah pembelian ST012

    Rp2.000.000.000

    Rp5.000.000.000

    Rp5.000.000.000 + Rp10.000.000.000

    Penambahan Fresh Fund selama periode IPO ST012

    Rp2.000.000.000

    Rp3.000.000.000

    Rp15.000.000.000

    Peningkatan TRB pada akhir periode Program (05 Juni 2024)

    Rp2.000.000.000

    Rp3.000.000.000

    Rp15.000.000.000

    Jenis Fund

    Fresh Fund

    Existing fund

    Fresh Fund

    Cash reward yang didapat (calon) investor

    Rp2.400.000

    Rp4.000.000

    Rp12.000.000

  6. Cash Reward yang diberikan kepada (calon) investor merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian ST012 selama masa penawaran, sesuai dengan periode pembelian (calon) investor.
  7. Cash Reward akan dikreditkan ke rekening utama (calon) investor pada Bank dan diterima paling lambat pada tanggal 5 Juli 2024.
  8. Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank selama periode Program berlangsung.
  9. Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program ini dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  10. Apabila selama periode Program ini ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasi (calon) investor dari Program ini dan tidak memberikan Cash Reward.
  11. (Calon) investor dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode Program dengan menghubungi DBSI Customer Centre di 08041500327 atau 1500327 (khusus segmen Treasures & TPC).
  12. ST012 dan/atau Obligasi merupakan produk pasar modal dan BUKAN produk Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk ST012 dan/atau Obligasi. Bank hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk ST012 dan/atau Obligasi.
  13. Investasi pada produk ST012 dan/atau Obligasi BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank dan TIDAK TERMASUK dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan. Investasi pada produk ST012 dan/atau Obligasi mengandung risiko yang memungkinkan (calon) investor kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Setiap pilihan atas produk ST012 dan/atau Obligasi yang dibeli (calon) investor merupakan keputusan dan tanggung jawab (calon) investor sepenuhnya, termasuk apabila (calon) investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) investor.
  14. (Calon) investor menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh (calon) investor sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan (calon) investor dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian (calon) investor yang nyata dan disengaja.
  15. Cash Reward yang diberikan dikategorikan sebagai hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (nasabah individu) atau Pasal 23 sebesar 15% (nasabah korporasi).
  16. (Calon) investor bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima oleh (calon) investor sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak (calon) investor apabila ada pertanyaan. (Calon) investor membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
  17. Syarat dan Ketentuan dari Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).